Assalamualaikum.
Teman-teman.
Di sini saya akan membahas tentang GCG atau Good Corporate Governence .
Apa sih yang dimaksud dengan GCG? Atau Tata Letak Perusahaan?
*Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang mengarahkan
dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta
kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para
shareholder khususnya, dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini
dimaksudkan untuk mengatur kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham dan
pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan
tertentu
Center for European Policy Studies
(CEPS), punya formula lain. GCG, papar pusat studi ini, merupakan seluruh
sistem yang dibentuk mulai dari hak (right), proses, serta pengendalian, baik
yang ada didalam maupun diluar manajemen perusahaan. Sebagai catatan, hak
disini adalah hak seluruh stakeholders, bukan terbatas kepada shareholders
saja. Hak adalah berbagai kekuatan yang dimiliki stakeholders secara individual
untuk mempengaruhi manajemen. Proses, maksudnya adalah mekanisme dari hak-hak
tersebut. Adapun pengendalian merupakan mekanisme yang memungkinkan
stakeholders menerima informasi yang diperlukan seputar aneka kegiatan
perusahaan.
Sementara itu, ADB (Asian Development
Bank) menjelaskan bahwa GCG mengandung empat nilai utama yaitu: accountability,
transparency, predictability dan participation. Pengertian lain datang dari
Finance Comitte on Corporate Governance Malaysia. Menurut lembaga tersebut GCG
merupakan suatu proses serta struktur yang digunakan untuk mengarahkan
sekaligus mengelola bisnis dan urusan perusahaan kearah peningkatan pertumbuhan
bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Adapun tujuan akhirnya adalah menaikkan
nilai saham dalam jangka panjang tetapi tetap memerhatikan berbagai kepentingan
para stakeholder lainnya.
*Sejarah GCG
Corporate Governance dapat
diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan ‘pengendalian perusahaan’ atau
‘tata-kelola perusahaan’, atau ada juga yang menterjemahkan dengan ‘tata-pamong
perusahaan’. Namun karena padanan bahasa Indonesia ini belum cukup baku, maka
dalam tulisan ini sengaja digunakan istilah aslinya saja, yaitu Corporate
Governance.
Tata-kelola atau governance memang
lain dengan pengelolaan atau manajemen sebagaimana nanti dapat dilihat dari
rumusan pengertian atau definisinya. Semua perusahaan membutuhkan suatu
kerangka-kerja tata-kelola yang meliputi misi yang akan dicapai dan
aturan-aturan serta konvensi yang jelas untuk pedoman pencapaian misi tersebut.
Pemicu Timbulnya Corporate
Governance.
Timbulnya
berbagai skandal besar yang menimpa perusahaan-perusahaan baik di Inggris
maupun Amerika Serikat pada tahun 1980an berupa berkembangnya budaya serakah
dan pengambilalihan perusahaan secara agresif lebih menyadarkan orang akan
perlunya sistem tata-kelola ini. Bagaimanapun juga dalam suatu perusahaan
selalu saja terjadi pertarungan antara kebebasan pribadi dan tanggung jawab
kolektif, dan inilah sentral dari pengaturan yang menjadi obyek corporate
governance. Suatu lembaga itu tidak mempunyai jiwa, sedangkan yang mempunyai
adalah orang-orang yang bekerja di dalamnya, yang dipengaruhi oleh interaksi dalam
mengejar kepentingan pribadi dan kepentingan bersama.
Selalu ada potensi konflik antara
pemilik saham dan pimpinan perusahaan, antara pemilik saham majoritas dan
minoritas, antara pekerja dan pimpinan perusahaan, ada potensi mengenai
pelanggaran lindungan lingkungan, potensi kerawanan dalam hubungan antara
perusahaan dan masyarakat setempat, antara perusahaan dan pelanggan ataupun
pemasok, dan sebagainya. Bahkan besarnya gaji para eksekutif dapat merupakan
bahan kritikan.
Pada tahun 1992 misalnya masyarakat
industri otomotif Jepang mengkritik industri otomotif Amerika Serikat yang
memberikan gaji terlalu tinggi pada para eksekutifnya. Bahkan ketika resesi
pada tahun 1989, gaji mereka terus meningkat sebesar rata-rata 6,7% sedangkan
nilai pemegang saham pada waktu yang sama merosot sebesar 9%. Untuk itu
diperlukan suatu tata-kelola perusahaan yang jelas dan bertanggung jawab.
Tadinya faham corporate governance
hanya berkembang di negara-negara berbahasa Inggris seperti Inggris dan
Amerika, tetapi segera pula berkembang di negara-negara lain.
Dalam corporate governance selalu ada
dua hal yang perlu diperhatikan. Apakah aturan atau sistem tata-kelola sudah
ada secara jelas, lengkap, dan tertulis ? Apakah aturan dan sistem yang sudah
jelas tersebut dilaksanakan dengan konsisten atau tidak ? Kedua hal tersebutlah
yang menentukan apakah sudah ada good corporate governance dalam suatu
perusahaan.
Dewasa ini, corporate governance
sudah bukan merupakan pilihan lagi bagi pelaku bisnis, tetapi sudah merupakan
suatu keharusan dan kebutuhan vital serta sudah merupakan tuntutan masyarakat.
Setiap tindakan memerlukan pertanggungjawaban, baik itu tindakan bisnis,
tindakan dalam dunia olah raga dan sebagainya, bahkan juga tindakan dalam perang.
Bagi Indonesia, good corporate governance dewasa ini merupakan salah satu
persyaratan yang diminta oleh IMF yang harus diusahakan oleh Pemerintah
Indonesia.
Elemen Corporate Governance.
Tidak ada
model yang baku mengenai corporate governance, karena bisa sangat berbeda
antara satu organisasi dengan organisasi yang lain, tergantung dari jenis
organisasi, besar kecilnya organisasi, dan budaya organisasi. Di sisi ekstrim
yang satu, ada jenis perusahaan publik di mana model corporate governancenya
sangat dipengaruhi oleh peraturan yang ketat, sedangkan di lembaga keagamaan,
sangat dipengaruhi oleh kepercayaan dan tradisi.
Namun ada semacam aturan atau elemen
umum yang perlu dikembangkan oleh setiap bagian organisasi atau perusahaan
yaitu sebagai berikut.
1. Ada
identitas untuk setiap bagian.
2. Ada
definisi dari tujuannya.
3. Bagaimana
tujuan tersebut dicapai.
4. Kriteria
keanggotaan atau kepemilikan.
5. Bagaimana
bagian tersebut diatur.
6. Bagaimana
bagian tersebut saling berhubungan.
7. Bagaimana
kinerja bagian tersebut diukur.
8. Bagaimana
pengaturan penghentian keanggotaan/kepemilikan.
Corporate Governance Modern
Cikal bakal
corporate governance modern adalah apa yang dapat ditimba dari pengalaman
skandal Watergate di Amerika Serikat. Sebagai hasil dari berbagai investigasi
yang dilakukan oleh para penyidik, para legislator berkesimpulan bahwa rupanya
terdapat tidak cukup pengawasan yang dilakukan oleh perusahaan untuk
menghindari pemberian kontribusi politik ilegal dan penyuapan pegawai
pemerintah federal.
Pengalaman ini menyebabkan
penyempurnaan Foreign and Corrupt Practice Act tahun 1977. Ini kemudian diikuti
dengan usulan Securities and Exchange Commision Amerika Serikat pada tahun 1979
untuk mengharuskan pelaporan keuangan internal. Pada tahun 1985, setelah
terjadi kegagalan bisnis oleh perusahaan keuangan yang sangat terkenal yaitu
Savings and Loan, terbentuklah Komisi Treadway.
Tugas utama Komisi ini ialah
mengidentifikasi sebab-sebab utama dari kesalahan interpretasi dari laporan
keuangan dan memberikan rekomendasi untuk menghilangkan atau mengurangi
kesalahan tersebut. Tahun 1987, Komisi Treadway mengeluarkan laporan yang
berisi rekomendasi perlunya suatu lingkungan pengawasan yang mencukupi seperti
komite audit independen dan obyektif, perlunya kriteria untuk audit internal,
perlunya laporan keuangan yang diumumkan secara publik, dan sebagainya.
Sesuai dengan perkembangan di Amerika
Serikat tersebut, di Inggris dibentuk COSO (Committee of Sponsoring
Organisations). Laporan COSO pada tahun 1992 menyatakan suatu kerangka kerja
pengawasan, yang sebetulnya sudah dikembangkan dalam empat laporan sebelumnya
yaitu laporan Cadbury, Rutteman, Hampel dan Turnbull.
*Sebelas faktor penilaian GCG adalah :
(1) pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab dewan komisaris,
(2) pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab direksi,
(3) kelengkapan
dan pelaksanaan tugas komite,
(4) penanganan
benturan kepentingan,
(5) penerapan
fungsi kepatuhan,
(6) penerapan fungsi audit intern,
(7) fungsi
audit ekstern,
(8) penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian
intern,
(9) penyediaan
dana kepada pihak terkait (related party)
dan penyediaan dana besar (large exposure),
(10) transparansi
kondisi keuangan dan non keuangan bank, laporan pelaksanaan good corporate
governance serta pelaporan internal, dan
(11) Rencana
strategis bank.
*Salah Satu Perusahaan yang Menerapkan GCG adalah PT CIMB NIAGA Tbk.
Sumber Referensi :
1. https://arsasi.wordpress.com/2013/04/12/definisi-good-corporate-governance/ (12 April 2013)
2. https://arsasi.wordpress.com/ (gambar)
3. https://onvalue.wordpress.com/2007/10/09/sejarah-timbulnya-corporate-governance/ (09 Oktober 2017)
4. http://pena.gunadarma.ac.id/penilaian-kesehatan-bank-good-corporate-governance/ (07 September 2012)
5. https://www.cimbniaga.com/content/dam/cimb-niaga/personal/investorrelations/Publikasi/2018/Laporan%20Keuangan%20Publikasi%201Q2018.pdf (25 April 2018)
3. https://onvalue.wordpress.com/2007/10/09/sejarah-timbulnya-corporate-governance/ (09 Oktober 2017)
4. http://pena.gunadarma.ac.id/penilaian-kesehatan-bank-good-corporate-governance/ (07 September 2012)
5. https://www.cimbniaga.com/content/dam/cimb-niaga/personal/investorrelations/Publikasi/2018/Laporan%20Keuangan%20Publikasi%201Q2018.pdf (25 April 2018)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar