computer

animasi-bergerak-komputer-0116

Sabtu, 20 Oktober 2018

Join Venture dan Waralaba





Assalamualaikum. Teman-teman. Kali ini saya akan membahas tentang Joint Venture dan Waralaba


               1. Pengertian Joint Venture:

Menurut Peter Mahmud, joint venture merupakan suatau kontrak antara dua perusahaan untuk membentuk suatu perusahaan baru. Perusahaan baru inilah yang kemudian disebut perusahaan Joint Venture. Sedangkan menurut Erman Rajagukguk, Joint Venture merupakan suatu kerja sama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional berdasarkan suatu perjanjian (kontraktual).


Jenis-Jenis Kontrak Joint Venture:

1.    Joint Venture domestic
2.   Joint Venture internasioanal

Menurut pasal 8 ayat (1) SK Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK?1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing, bidang usaha yang wajib mendirikan perusahaan Joint Venture adalah:

     1.    Pelabuhan
     2.   Produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
     3.   Telekomunikasi
     4.   Pelayanan
     5.   Penerbangan
     6.   Air minum
     7.   Kereta api umum
     8.   Pembengkit tenaga atom
     9.   Mass media

Faktor PMA wajib mengadakan usaha patungan (Joint Venture) dengan perusahaan domestic adalah kerena usaha-usaha tersebut tergolong penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Sedangkan yang dilarang untuk penanaman modal asing adalah bidang-bidang yang berkaitan dengan pertahanan Negara, sperti produksi senjata, mesiu, alat-alat peledaj dan peralatan perang.

- Manfaat Joint Venture:

Menurut Raaymakers, manfaat dari kontrak Joint Venture:
   1.    Pembetasan resiko
   2.   Pembiayaan
   3.   Menghemat tenaga
   4.   Rentabilitas
   5.   Kemungkinan optimasi know-how
   6.   Kemungkinan pembetasan kongkurensi (saling ketergantungan)

- Bentuk dan Substansi Kontrak Joint Venture
Menurut Raaysmaker, unusr-unsurpokok yang perlu termuat dalam kontrak Joint Vneture:

     1.    Uraian tenteng pihak-pihak di dalam kontrak
     2.   Pertimbangan atau konsiderans
     3.   Uraian tentang tujuan
     4.   Waktu
     5.   Ketentuan-ketantuan perselisihan
     6.   Organisasi dari kerjasama
     7.   Pembiayaan
     8.   Dasar penilaian
     9.   Hubungan khusu antara partner dan perusahaan Joint Venture
     10. Peralihan saham
     11.  Bentuk hukum dan pilihan hukum
     12. Pemasukan oleh partner


Para Pihak dan Objek dalam Kontrak Joint Venture:

Para pihak yang terkait dalam kontrak ini adalah perusahaan penanaman modal asig (PMA) dengar warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia. Badan hukum Indinesia ini terdiri dari Bdan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, perusahaan PMA, perusahaan PMDN, perusahaan Non-PMA/PMDN.

Objek dari kontrak Joint Venture adalah adanya kerja sama patungan antara perusahaan penanaman modal asing (PMA) dengan warga Negara Indonesia dan/atau bahan hukum Indonesia.

- Jangka Waktu Kontrak Joint Venture

Ditentukan oleh para pihak, yang dituangkan dalam kontrak Joint Venture. Berdasarkan hasil kajian, angka waktu yang ditentukan adalah selama 20 tahun dan dapat diperpanjang. Dalam PP Nomor 20 Tahun 1994, penanaman modal asing diberikan izin usaha untuk jagka waktu 30 tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi komersial.

- Penyelesaian Sengketa

Hukum yang digunakan dalam kontrak Joint Venture adalah hukum Indonesia. Sedangkan penyelesaian sengketa yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak, maka harus tunduk pada ketentuan International Chambers of Commerce (ICC).


Jadi dapat disimpulkan Joint venture adalah salah satu bentuk kegiatan menanam modal yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing melalui usaha patungan untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.


Demikianlah penjelasan tentang pengertian joint venture, jenis-jenis, manfaat, bentuk dan subtansi kontrak joint venture serta pengaturannya. Semoga dapat berguna dan bermanfaat untuk Anda baik dalam hal kehidupan maupun dalam kehidupan sehari-hari.



             2. Waralaba


Waralaba (bahasa Inggris: franchising; bahasa Perancis: franchise yang aslinya berarti hak atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, waralaba adalah perikatan yang salah satu pihaknya diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.

Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba ialah:


Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir dengan pengwaralaba (franchisor) yang memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.


a)   Pemberi waralaba dan penerima waralaba

Selain pengertian waralaba, perlu dijelaskan pula apa yang dimaksud dengan pemberi waralaba dan penerima waralaba.

1.   Pemberi waralaba (franchisor) adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan, atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
2.   Penerima waralaba (franchisee), adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan, atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.


b)    Sejarah Waralaba

Waralaba diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Walaupun usahanya tersebut gagal, namun dialah yang pertama kali memperkenalkan format bisnis waralaba ini di AS. Kemudian, caranya ini diikuti oleh pewaralaba lain yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri Coca Cola.[6] Namun, menurut sumber lain, yang mengikuti Singer kemudian bukanlah Coca Cola, melainkan sebuah industri otomotif AS, General Motors Industry pada tahun 1898.

Contoh lain di AS ialah sebuah sistem telegraf, yang telah dioperasikan oleh berbagai perusahaan jalan kereta api, tetapi dikendalikan oleh Western Union serta persetujuan eksklusif antar pabrikan mobil dengan penjual.


Mc Donalds, salah satu pewaralaba rumah makan siap saji terbesar di dunia.
Waralaba saat ini lebih didominasi oleh waralaba rumah makan siap saji. Kecenderungan ini dimulai pada tahun 1919 ketika A&W Root Beer membuka restoran cepat sajinya. Pada tahun 1935, Howard Deering Johnson bekerjasama dengan Reginald Sprague untuk memonopoli usaha restoran modern. Gagasan mereka adalah membiarkan rekanan mereka untuk mandiri menggunakan nama yang sama, makanan, persediaan, logo dan bahkan membangun desain sebagai pertukaran dengan suatu pembayaran.

Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai penyempurnaan terutama pada tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi waralaba sebagai format bisnis (business format) atau sering pula disebut sebagai waralaba generasi kedua. Perkembangan sistem waralaba yang demikian pesat terutama di negara asalnya, AS, menyebabkan waralaba digemari sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang usaha, mencapai 35 persen dari keseluruhan usaha ritel yang ada di AS. Sedangkan di Inggris, berkembangnya waralaba dirintis oleh J. Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg, pada tahun 60-an.


Bisnis waralaba tidak mengenal diskriminasi. Pemberi waralaba dalam menyeleksi calon mitra usahanya berpedoman pada keuntungan bersama, tidak berdasarkan SARA.


   c)   Jenis waralaba
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
1.    Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
2.   Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup peranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.


        d)    Biaya waralaba
  Biaya waralaba meliputi:
      1)   Ongkos awal, dimulai dari Rp10 juta hingga Rp1 miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi pengwaralaba dan ongkos penggunaan HAKI.

      2)  Ongkos royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.


              e)    Waralaba di Indonesia

Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu pewaralaba tidak sekadar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi pengwaralaba maupun pewaralaba. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui waralaba master (master franchise) yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra), Franchise License Expo Indonesia (Panorama convex), Info Franchise Expo (Neo dan Majalah Franchise Indonesia).



       f)    Lain-lain

     1.    Di Indonesia waralaba yang berkembang pesat dan masih sangat menguntungkan adalah waralaba di bidang makanan (Wong Solo, Sapo Oriental, CFC, Hip Hop, Red Crispy, Papa Rons dan masih banyak merek lainnya).

     2.   Waralaba berbentuk retail mini outlet (Indomaret, Yomart, AlfaMart) banyak menyebar ke pelosok kampung dan permukiman padat penduduk.

     3.   Di bidang Telematika atau Information & Communication Technology, juga mulai diminati pada 3 tahun terakhir ini berkembang beberapa bidang waralaba seperti distribusi tinta printer refill/cartridge (Inke, X4Print, Veneta, dll.), pendidikan komputer (Widyaloka, Binus), distribusi peralatan komputer (Micronics Distribution), Warnet / NetCafe (Multiplus, Java NetCafe, Net Ezy), Kantor Konsultan Solusi JSI, dll.

     4.   Yang juga menguntungkan adalah waralaba di bidang pendidikan (Science Buddies, ITutorNet, Primagama, Sinotif), lebih menarik lagi terdapat Sekolah robot (Robota Robotics School), taman bermain (SuperKids) dan taman kanak-kanak(FastractKids, Kids2success, Townfor Kids), Pendidikan Bahasa Inggris (EF/English First, ILP, Direct English), dll.

     5.   Perkembangan merek dan waralaba dalam negeri cukup pesat dan pada pameran pameran waralaba di tanah air terlihat banyak merek merek nasional Indonesia bersaing dengan merek global dan regional.





Sumber Referensi :
  1.     https://adityoariwibowo.wordpress.com/2013/01/02/sekilas-tentang-joint-venture/
  2.     http://forum.teropong.id/2017/07/15/pengertian-joint-venture-jenis-jenis-manfaat-bentuk-dan-subtansi-kontrak-joint-venture-serta-pengaturannya/
  3.     https://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba
          -   http://www.etymonline.com/index.php?term=franchise&allowed_in_frame=0
          -   Oxford Learners Pocket Dictionary, New Edition
            -    Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997
          -    a b c d Stevens, Alan M.; Schmidgall-Tellings, A. Ed. (2010). A Comprehensive Indonesian-English Dictionary (edisi ke-2nd). Athens, Ohio: Ohio University Press. hlm. 1090. ISBN 978-0-8214-1897-0.
          -   Pasal:1, PP No.16 Tahun 1997 Tentang Waralaba
          -   http://www.referenceforbusiness.com/encyclopedia/For-Gol/Franchising.html

FinTech



안녕허세요 친구


Assalamualaikum. Teman-teman, di blog sebelumnya sy membahas tentang Oligopoli, Oligopsoni, Monopsoni, dan Monopoli. Di blog sy kali ini akan membahas tentang FinTech. FinTech? Kalian pasti bertanya-tanya apa itu FinTech.

     Fintech adalah dari kata ‘financial’ dan ‘technology’, artinya adalah sebuah inovasi di dalam bidang jasa keuangan.
Artikel ini akan membahas pengertian Fintech dan jenis serta manfaat industri ini bagi perekonomian Indonesia.

     Inovasi yang ditawarkan Fintech sangat luas dan dalam berbagai segmen, baik itu B2B (Business to Business) hingga B2C (Business to Consumer).
     Beberapa contoh bisnis yang tergabung di dalam Fintech adalah :
          1)   Proses jual beli saham
          2)   Pembayaran
          3)   Peminjaman uang (lending) secara peer to peer
          4)   Transfer dana
          5)   Investasi ritel
          6)   Perencanaan keuangan (personal finance)




     Fintech mempengaruhi kebiasaan transaksi masyarakat menjadi lebih praktis dan efektif. Fintech pun membantu masyarakat untuk lebih mudah mendapatkan akses terhadap produk keuangan dan meningkatkan literasi keuangan.


   -   Awal Perkembangan FinTech di Dunia
FinTech di dunia digital diawali dengan kemajuan teknologi di bidang keuangan. Perkembangan komputer serta jaringan internet di tahun 1966 ke atas membuka peluang besar bagi para pengusaha finansial untuk mengembangkan bisnis mereka secara global.

Di era 1980an, bank mulai menggunakan sistem pencatatan data yang mudah diakses melalui komputer. Dari sini, benih-benih FinTech mulai muncul di back office bank serta fasilitas permodalan lainnya. Di tahun 1982, E-Trade membawa FinTech menuju arah yang lebih terang dengan memperbolehkan sistem perbankan secara elektronik untuk investor. Berkat pertumbuhan internet di tahun 1990an, model finansial E-Trade semakin ramai digunakan. Salah satunya adalah situs brokerage saham online yang memudahkan investor untuk menanamkan modal mereka.

Tahun 1998 adalah saat di mana bank mulai mengenalkan online banking untuk para nasabahnya. FinTech pun menjadi semakin mudah digunakan masyarakat luas, juga makin dikenal. Pembayaran yang praktis dan jauh berbeda dengan metode pembayaran konvensional membuat perkembangan FinTech semakin gencar. Layanan finansial yang lebih efisien dengan menggunakan teknologi dan software dapat dengan mudah diraih dengan FinTech.

     -  Perkembangan FinTech di Indonesia
Di Indonesia sendiri, perusahaan yang memanfaatkan FinTech baru muncul beberapa tahun belakangan. Penggunaan internet dan smartphone yang semakin meningkat di masyarakat Indonesia membuat FinTech semakin populer. Tidak heran bila dalam waktu belakangan, usaha FinTech menjadi pilihan bagi generasi muda yang ingin menanam atau mengakses modal.

Sebut saja Modalku yang saat ini menjadi salah satu perusahaan FinTech muda di Indonesia. Modalku memudahkan masyarakat untuk mengakses modal sekaligus mencari alternatif investasi. Platform FinTech yang disediakan oleh Modalku mampu mendukung pertumbuhan pengusaha dan bisnis kecil serta memberikan alternatif investasi yang menarik dan terpercaya untuk setiap pemberi pinjaman.

Menariknya, usaha FinTech di Indonesia sangat terbantu berkat sifat yang terbuka dari bank dan regulator. Bagi mereka yang konvensional, usaha FinTech dapat dianggap kunci kehancuran bidang perbankan. Namun, bukan seperti itu. Usaha FinTech justru mampu berkolaborasi dengan baik bersama bank. Keterlibatan usaha FinTech dengan sistem perbankan Indonesia juga memperlebar jaringan layanan keuangan bagi penduduk lokal, sehingga nasabah semakin banyak dan inklusi finansial di Indonesia semakin berkembang. Hal ini juga tentu akan sangat baik bagi perkembangan produk keuangan di Indonesia yang saat ini relatif rendah.

Mengetahui sejarah serta perkembangan FinTech membuat Anda memahami potensi besar usaha FinTech di kemudian hari. Karena itu, jangan ragu untuk menanamkan modal Anda atau bahkan mengakses modal usaha melalui usaha FinTech. Kegiatan keuangan seperti ini tidak lagi menjadi hal yang rumit berkat FinTech.






Klasifikasi Fintech
     Sebelum mengetahui manfaat keberadaan Fintech, sebaiknya Anda mengetahui jenis-jenis Fintech dan klasifikasinya menurut Bank Indonesia. Berikut adalah 4 klasifikasi Fintech menurut Bank Indonesia:

    1.  Crowdfunding dan Peer to Peer Lending

     Pada klasifikasi ini, Fintech berguna sebagai mediasi yang menemukan investor dengan pencari modal, layaknya marketplace dalam istilah e-commerce.

     Crowdfunding (pembiayaan masal atau berbasis patungan) dan peer to peer (P2P) lendingini diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Crowdfunding sangat berguna untuk melakukan penggalangan dana seperti untuk mendanai sebuah karya, membantu korban bencana dan lainnya. Dengan adanya Fintech, penggalangan dana dapat dilakukan secara online, sehingga penggalangan akan lebih mudah dan efisien.


     P2P Lending merupakan sebuah layanan Fintech yang sangat membantu masyarakat UMKM sehingga mereka dapat meminjam dana dengan mudah walaupun mereka belum memiliki rekening di bank.
Permodalan tentunya merupakan sebuah isu yang sangat signifikan tentunya untuk mengembangkan usaha dan memenuhi kebutuhan finansial masyarakat.
   Beberapa contoh startup fintech pada klasifikasi ini adalah:
a)    UangTeman.com dan TemanUsaha.com untuk contoh pembiayaan dalam bentuk utang
b)    Wujudkan.com dan Kitabisa.com untuk contoh pembiayaan masal
c)    Koinworks.com dan Danadidik.com untuk contoh peer to peer lending
d)    Kredivo.com dan ShootYourDream.com untuk contoh cicilan tanpa kartu kredit.

 2. Market Aggregator

     Pada klasifikasi ini, Fintech akan berperan sebagai pembanding produk keuangan, dimana Fintech tersebut akan mengumpulkan dan mengoleksi data finansial untuk dijadikan referensi oleh pengguna. Klasifikasi ini juga dapat disebut dengan namacomparison site atau financial aggregator.

     Contohnya, jika seorang konsumen ingin memilih produk KPR, platform Fintech akan menyesuaikan data finansial pribadi konsumen dan memberikan pilihan produk KPR sesuai dengan data pribadi yang dimasukkan.

     Pilihan ini akan diberikan sesuai dengan keinginan dan kemampuan finansial serta preferensi konsumen.  Untuk contoh pembanding produk keuangan secara umum adalah Cekaja.com dan Kreditgogo.com, untuk pembanding produk asuransi yaitu RajaPremi.com dan Asuransi88.com.


3.  Risk and Investment Management

     Konsep yang ditawarkan Fintech dalam klasifikasi ini memiliki fungsi seperti financial planner yang berbentuk digital. Pengguna akan dibantu untuk mendapatkan produk investasi yang paling cocok sesuai dengan preferensi yang diberikan.

     Selain manajemen risiko dan investasi, pada klasifikasi ini, juga terdapat manajemen aset, dimana Fintech akan membantu operasional sebuah usaha sehingga lebih praktis. Fintech yang bergerak dalam bidang perencanaan keuangan juga tergolong di dalam klasifikasi jenis ini.

     Salah satu platform terkenal yang berfokus pada financial planning (perencanaan keuangan) adalah Finansialku.com, yang memiliki fokus pada financial education, edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan serta perencanaan keuangan.

     Beberapa contoh fintech untuk jenis ini adalah NgaturDuit.com dan Dompet Sehat sebagai contoh pelacak pengeluaran untuk pribadi. Jurnal.id dan Sleekr sebagai contoh pelacak pengeluaran untuk UMKM dan pengatur pajak seperti Online-Pajak.com.

4.  Payment, Settlement dan Clearing

     Jenis Fintech yang tergabung di dalam klasifikasi ini adalah pembayaran (payments) seperti payment gateway dan e-wallet. Klasifikasi ini diawasi oleh BI (Bank Indonesia) karena proses pembayaran ini juga meliputi perputaran uang yang nantinya akan menjadi tanggung jawab Bank Indonesia.

     Seperti yang telah disebutkan di atas, payment gateway merupakan salah satu contoh klasifikasi keempat. Payment gateway merupakan sebuah jembatan antara pelanggan dan e-commerce(perusahaan penyedia jual beli online) yang difokuskan pada sistem pembayaran.

     Dengan adanya Fintech berbentuk payment gateway, pelanggan dapat memilih metode pembayaran yang diinginkan. Salah satu contoh Fintech dalam bentuk payment gatewayadalah iPaymu.com.

     Selain payment gateway, contoh lain Fintech dalam klasifikasi ini yang sangat terkenal adalah uang elektronik dan dompet elektronik.

     Uang elektronik merupakan uang yang dikemas dalam bentuk digital yang mana uang tersebut dapat menjadi alat pembayaran pada umumnya, untuk berbelanja, membayar tagihan dan lainnya hanya dengan melalui sebuah aplikasi.

     Beberapa contoh perusahaan Fintech dalam bidang pembayaran adalah:

§  DoKu, Kartuku (perusahaan pembayaran)

§  Sakuku BCA, Uangku Smartfren (perusahaan pembayaran dengan mobile)

§  GCI Indonesia (Gift Card)

Manfaat Fintech

     Keberadaan Fintech sangat mempengaruhi gaya hidup masyarakat ekonomi. Perpaduan antara efektivitas dan teknologi memiliki dampak positif bagi masyarakat pada umumnya.

     Terdapat beberapa manfaat adanya Fintech di lingkungan masyarakat, manfaat pertama yaitu, Fintech dapat membantu perkembangan baru di bidang startup teknologi yang tengah menjamur. Hal ini dapat membantu perluasan lapangan kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

     Pertumbuhan ekonomi tersebut mendatangkan manfaat kedua yaitu peningkatan taraf hidup masyarakat. Fintech dapat menjangkau masyarakat yang tidak dapat dijangkau oleh perbankan konvensional.
     Manfaat lainnya adalah meningkatkan perkembangan aplikasi Bitcoin. Meskipun tidak memiliki akun bank, pengguna Bitcoin dapat dengan mudah bertransaksi dengan mudah dan praktis.
     Selain itu, Fintech juga dapat meningkatkan ekonomi secara makro. Kemudahan yang ditawarkan oleh Fintech dapat meningkatkan penjualan e-commerce.
     Manfaat terakhir yang paling dapat dinikmati oleh masyarakat besar adalah penurunan bunga pinjaman. Dengan transparansi Fintech, peminjam dana tidak perlu takut terjerumus dengan bunga tinggi para lintah darat.
Praktis dalam Teknologi
     Setelah Anda mengetahui definisi, klasifikasi serta manfaat Fintech, maka akan lebih baik jika Anda dapat mengikuti perkembangan Fintech di Indonesia.
     Dengan adanya Fintech, proses ekonomi akan lebih mudah dan praktis. Fintech pun dapat menjangkau masyarakat dari segala tingkat ekonomi.



Contoh FinTech :
                                                    Veritrans


        Veritrans adalah online payment gateway yang fokus pada produk & layanan terbaik untuk menciptakan pembayaran online yang simple, reliable & secure. 

Sebagai perusahaan teknologi, Veritrans menitikberatkan pada kualitas manusia untuk menghasilkan produk yang mampu bersaing di industri. Berbagai departemen di Veritrans bekerja sama untuk mencapai misi yaitu membangun infrastruktur e – Commerce di Indonesia yang dapat diandalkan. Dengan pertumbuhan industri e – Commerce yang sangat cepat, kami tertantang untuk menciptakan infrastruktur yang efisien untuk mempermudah pembayaran online di Indonesia. 

Veritrans adalah penyedia sistem pembayaran online yang muncul pada tahun 2012. Perusahaan ini merupakan usaha gabungan antara Veritrans Jepang, NetPrice, dan MidPlaza Group. Di Indonesia, perusahaan ini berada di bawah badan hukum bernama PT. Midtrans.






Sumber referensi :   
1.  http://marketeers.com/ (
aka Perdana F. 23 Mei 2017. Klasifikasi Empat Jenis Fintech Menurut Bank Indonesia)
2.  https://www.duniafintech.com/pengertian-dan-jenis-startup-fintech-di-indonesia/  (Shinta Rosse. 28 Juli 2017. Apa itu Fintech dan Jenis Startup Fintech di Indonesia)

SIstem Ekonomi Pancasila

Sistem ekonomi pancasila adalah sistem ekonomi yang berasaskan nilai dan moral pancasila. Sistem ekonomi ini menjadi identitas perekonomi...