Sejarah Perekonomian di
Indonesia
1. Pemerintahan Orde
Lama
Pada tanggal 17 agustus 1945, Indonesia memproklamasikan
kemerdekaannya. Namun demikian, tidak berarti Indonesia sudah bebas dari
Belanda. Tetapi setelah akhirnya pemerintah Belanda mengakui secara resmi
kemerdekaan Indonesia. Sampai tahun 1965, Indonesia gejolak politik di dalam
negeri dan beberapa pemberontakan di sejumlah daerah. Akibatnya, selama
pemerintahan orde lama, keadaan perekonomian Indonesia sangat buruk. Seperti
pertumbuhan ekonomi yang menurun sejak tahun 1958 dan defisit anggaran
pendapatan dan belanja pemerintahan terus membesar dari tahun ke tahun. Dapat
disimpulkan bahwa buruknya perekonomian Indonesia selama pemerintahan Orde Lama
terutama disebabkan oleh hancurnya infrastruktur ekonomi, fisik, maupun
nonfisik selama pendudukan Jepang. Dilihat dari aspek politiknya selama periode
orde lama, dapat dikatakan Indonesia pernah mengalami sistem politik yang
sangat demokratis yang menyebabkan kehancuran politik dan perekonomian
nasional.
2. Pemerintahan Orde
Baru
Maret 1966, Indonesia dalam era Orde Baru perhatian pemerintahan
lebih ditujukan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat lewat
pembangunan ekonomi dan sosial tanah air. Usaha pemerintah tersebut ditambah
lagi dengan penyusunan rencana pembaangunan 5 tahun secara bertahap dengan
target-target yang jelas sangat dihargai oleh negara-negara barat. Tujuan
jangka panjang dari pembangunan ekonomi di Indonesia pada masa Orde Baru adalah
meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui suatu proses industrialisasi
dalam skala besar. Perubahan ekonomi struktural juga sangat nyata selama masa
Orde Baru dimana sektor industri manufaktur meningkat setiap tahun. Dan kondisi
utama yang harus dipenuhi terlebih dahulu agar suatu usaha membangun ekonomi
dapat berjalan dengan baik, yaitu sebagai berikut: kemampuan politik yang kuat,
stabilitas ekonomi dan politik, SDM yang lebih baik, sistem politik ekonomi
terbuka yang berorientasi ke Barat, dan dan kondisi ekonomi dan politik dunia
yang lebih baik.
3. Pemerintahan
Transisi
Mei 1997, nilai tukar bath Thailand terhadap dolar AS mengalami
suatu goncangan yang hebat, hingga akhirnya merembet ke Indonesia dan beberapa
negara asia lainnya. Rupiah Indonesia mulai terasa goyang pada bulan juli 1997.
Sekitar bulan September 1997, nilai tukar rupiah terus melemah, hingga
pemerintah Orde Baru mengambil beberapa langkah konkret, antaranya menunda
proyek-proyek dan membatasi anggaran belanja negara. Pada akhir Oktober 1997,
lembaga keuangan internasional memberikan paket bantuan keuangaannya pada
Indonesia.
4. Pemerintahan
Reformasi
Awal pemerintahan reformasi yang dipimpin oleh Presiden Wahid,
masyarakat umum menaruh pengharapan besar terhadap kemampuan Gusdur. Dalam hal
ekonomi, perekonomian Indonesia mulai menunjukkan adanya perbaikan. Namun
selama pemerintahan Gusdur, praktis tidak ada satupun masalah di dalam negeri
yang dapat terselesaikan dengan baik. Selain itu hubungan pemerintah Indonesia
di bawah pimpinan Gusdur dengan IMF juga tidak baik. Ketidakstabilan politik
dan sosial yang tidak semakin surut selama pemerintahan Abdurrahman Wahid
menaikkan tingkat country risk Indonesia. Makin rumitnya
persoalan ekonomi ditunjukkan oleh beberapa indikator ekonomi. Seperti pergerakan
Indeks Harga Saham Gabungan yang menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang negatif
dan rendahnya kepercayaan pelaku bisnis terhadap pergerakan nilai tukar rupiah
terhadap dolar AS.
5. Pemerintahan Gotong
Royong
Pemerintahan Megawati mewarisi kondisi perekonomian Indonesia
yang jauh lebih buruk daripada masa pemerintahan Gusdur. Inflasi yang dihadapi
Kabinet Gotong Royong pimpinan Megawati juga sangat berat. Rendahnya
pertumbuhan ekonomi Indonesia pada masa pemerintahan Megawati disebabkan antara
lain masih kurang berkembangnya investor swasta, baik dalam negeri mauoun
swasta. Melihat indikator lainnya, yakni nilai tukar rupiah, memang kondisi
perekonomian Indonesia pada pemerintahan Megawati lebih baik. Namun tahun 1999
IHSG cenderung menurun, ini disebabkan kurang menariknya perekonomian Indonesia bagi
investor, kedua disebabkanoleh tingginya suku bunga deposito.
Sistem Perekonomian di Indonesia
Indonesia tidak menganut Sistem ekonomi tradisional,
Sistem ekonomi komando, Sistem ekonomi pasar, maupun Sistem ekonomi campuran.
Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila,
yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem
Demokrasi Ekonomi. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan
dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan
rakyat. Dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara
pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim
yang sehat guna meningkatkan keejahteraan masyarakat.
Salah satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah
potensi, inisiatif, daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam
batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Negara sangat mengakui
setiap upaya dan usaha warga negaranya dalam membangun perekonomian.
Adapun ciri negatif yang harus dihindari dalam
sistem perekonomian kita karena bersifat kontradiktif dngan nilai-nilai dan
kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Sistem ”Free Fight Liberalism”, yang menumbuhkan eksploitau
manusia dan bangsa lain;
2.
Sistem “Etatisme”, negara sagat dominan serta
mematikan potensi dan daya kresi unit-unit ekonomi di luar sektor negara
3.
Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu keompok dalam
bentuk monopoli yang mergikan masyarakat.
Landasan perekonomian
Indonesia adalah pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang
berbunyi sebagau berikut :
1.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan;
2.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara da
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
3.
Bumi, air, dan kekayaan ala yang terkandung si
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besranya
kemakmuran rakyat.
4.
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan
atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Selain tercantum
dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS
No. XXII/MPRS/1996 sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya,
setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai dasar
pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri posiif yang selalu harus dipupuk dan
dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan dalam poin-poin berikut :
a.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan;
b.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara da
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
c.
Bumi, air, dan kekayaan ala yang terkandung si
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besranya
kemakmuran rakyat.
d.
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan
atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
e.
Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan
penghidupan yang layak;
f.
Hak milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak
boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat;
g.
Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga
negara dikembangkan salam batas-batas yang tidak merugikan kepentngan umum;
h.
Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara dgunakan
dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat;
i.
Fakir miskin dan anak-anka terlantar dipelihara oleh
negara.
Pemikiran tokoh-tokoh
ekonomi yang ikut mewarnai sistem ekonomi kita, diantaranya :
1. Pemikiran Mohammad Hatta (Bung Hatta)
Bung Hatta
selain sebagai tokoh Proklamator bangsa Indonesia, juga dikenal sebagai perumus
pasal 33 UUD 1945. bung Hatta menyusun pasal 33 didasari pada pengalaman pahit
bangsa Indonesia yang selama berabad-abad dijajah oleh bangsa asing yang
menganut sitem ekonomi liberal-kapitalistik. Penerapan sistem ini di Indonesia
telah menimbulkan kesengsaraan dan kemelaratan, oleh karena itu menurut Bung
Hatta sistem ekonomi yang baik untuk diterapkan di Indonesia harus berasakan
kekeluargaan
2. Pemikiran Wipolo
Pemikiran Wipolo
disampaikan pada perdebatan dengan Wijoyo Nitisastro tentang pasal 38 UUDS
(pasal ini identik dengan pasal 33 UUD 1945), 23 september 1955.menurut Wilopo,
pasal 33 memiliki arti SEP sangat menolak sistem liberal, karena itu SEP juga
menolak sector swasta yang merupakan penggerak utama sistem ekonomi
liberal-kapitalistik
3. Pemikiran Wijoyo Nitisastro
Pemikiran Wijoyo
Nitisastro ini merupakan tanggapan terhadap pemikiran Wilopo. Menurut Wijoyo
Nitisastro, pasal 33 UUD 1945 sangat ditafsirkan sebagai penolakan terhadap
sector swasta.
4. Pemikiran Mubyarto
Menurut
Mubyarto, SEP adalah sistem ekonomi yang bukan kapitalis dan juga sosialis.
Salah satu perbedaan SEP dengan kapitalis atau sosialis adalah pandangan
tentang manusia. Dalam sistem kapitalis atau sosialis, manusia dipandang
sebagai mahluk rasional yang memiliki kecenderungan untuk memenuhi kebutuhan
akan materi saja.
5. Pemikiran Emil Salim
Konsep Emil
Salim tentang SEP sangat sederhana, yaitu sistem ekonomi pasar dengan
perencanaan. Menurut Emil Salim, di dalam sistem tersebutlah tercapai
keseimbangan antara sistem komando dengan sistem pasar. “lazimnya suatu system
ekonomi bergantung erat dengan paham-ideologi yang dianut suatu negara Sumitro
Djojohadikusumo dalam pidatonya di hadapan School of Advanced International
Studies di Wasington, AS Tanggal 22 Februari 1949, menegaskan bahwa yang
dicita-citakan bangsa Indonesia adalah suatu macam ekonomi campuran.
Lapangan-lapangan usaha tertentu akan dinasionalisasi dan dijalankan oleh
pemerintah, sedangkan yang lain-lain akan terus terletak dalam lingkungan usaha
swasta.
SISTEM EKONOMI
KERAKYATAN
Ekonomi
kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat.
Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan
oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola
sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang
selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi
sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama
untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan
kepentingan masyarakat lainnya.
Secara ringkas
Konvensi ILO169 tahun 1989 memberi definisi ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional
yang menjadi basis kehidupan masyarakat local dalam mempertahan kehidupannnya.
Ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan
masyarakat local dalam mengelola lingkungan dan tanah mereka secara turun
temurun. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi sub sisten
antara lain pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan,
dan lainnnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan
industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar
tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi
dan memenuhi kebutuhan hidupmasyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi
dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak
mengekploitasi sumber daya alam yang ada.
Gagasan ekonomi
kerakyatan dikembangkan sebagai upaya alternatif dari para ahli ekonomi
Indonesia untuk menjawab kegagalan yang dialami oleh negara negara berkembang
termasuk Indonesia dalam menerapkan teori pertumbuhan. Penerapan teori
pertumbuhan yang telah membawa kesuksesan di negara-negara kawasan Eropa
ternyata telah menimbulkan kenyataan lain di sejumlah bangsa yang berbeda.
Salah satu harapan agar hasil dari pertumbuhan tersebut bisa dinikmati sampai pada
lapisan masyarakat paling bawah, ternyata banyak rakyat di lapisan bawah tidak
selalu dapat menikmati cucuran hasil pembangunan yang diharapkan itu. Bahkan di
kebanyakan negara negara yang sedang berkembang, kesenjangan sosial ekonomi
semakin melebar. Dari pengalaman ini, akhirnya dikembangkan berbagai alternatif
terhadap konsep pembangunan yang bertumpu pada pertumbuhan. Pertumbuhan ekonomi
tetap merupakan pertimbangan prioritas, tetapi pelaksanaannya harus serasi
dengan pembangunan nasional yang berintikan pada manusia pelakunya.
Pembangunan yang
berorientasi kerakyatan dan berbagai kebijaksanaan yang berpihak pada
kepentingan rakyat. Dari pernyataan tersebut jelas sekali bahwa konsep, ekonomi
kerakyatan dikembangkan sebagai upaya untuk lebih mengedepankan masyarakat.
Dengan kata lain konsep ekonomi kerakyatan dilakukan sebagai sebuah strategi
untuk membangun kesejahteraan dengan lebih mengutamakan pemberdayaan masyarakat.
Menurut Guru Besar, FE UGM (alm) Prof. Dr. Mubyarto, sistem Ekonomi kerakyatan
adalah system ekonomi yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, dan menunjukkan
pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat. Dalam praktiknya, ekonomi
kerakyatan dapat dijelaskan juga sebagai ekonomi jejaring (network) yang
menghubung-hubungkan sentra-sentra inovasi, produksi dan kemandirian usaha
masyarakat ke dalam suatu jaringan berbasis teknologi informasi, untuk
terbentuknya jejaring pasar domestik diantara sentara dan pelaku usaha
masyarakat.
Sebagai suatu
jejaringan, ekonomi kerakyatan diusahakan untuk siap bersaing dalam era
globalisasi, dengan cara mengadopsi teknologi informasi dan sistem manajemen
yang paling canggih sebagaimana dimiliki oleh lembaga “ lembaga bisnis
internasional, Ekonomi kerakyatan dengan sistem kepemilikan koperasi dan publik.
Ekomomi kerakyatan sebagai antitesa dari paradigma ekonomi konglomerasi
berbasis produksi masal ala Taylorism. Dengan demikian Ekonomi kerakyatan
berbasis ekonomi jaringan harus mengadopsi teknologi tinggi sebagai faktor
pemberi nilai tambah terbesar dari proses ekonomi itu sendiri. Faktor skala
ekonomi dan efisien yang akan menjadi dasar kompetisi bebas menuntut
keterlibatan jaringan ekonomi rakyat, yakni berbagai sentra-sentra kemandirian
ekonomi rakyat, skala besar kemandirian ekonomi rakyat, skala besar dengan pola
pengelolaan yang menganut model siklus terpendek dalam bentuk yang sering
disebut dengan pembeli.
Berkaitan dengan
uraian diatas, agar sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya berhenti pada tingkat
wacana, sejumlah agenda konkret ekonomi kerakyatan harus segera diangkat
kepermukaan. Secara garis besar ada lima agenda pokok ekonomi kerakyatan yang
harus segera diperjuangkan. Kelima agenda tersebut merupakan inti dari poitik
ekonomi kerakyatan dan menjadi titik masuk ( entry point) bagi terselenggarakannya
system ekonomi kerakyatan dalam jangka panjang.
Peningkatan
disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya; Penghapusan monopoli melalui
penyelenggaraan mekanisme; persaingan yang berkeadilan (fair competition);
Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah; Penguasaan
dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap; Pembaharuan
UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi dalam berbagai bidang usaha dan
kegiatan.
Yang perlu
dicermati peningkatan kesejahteraan rakyat dalam konteks ekonomi kerakyatan
tidak didasarkan pada paradigma lokomatif, melainkan pada paradigma fondasi.
Artinya, peningkatan kesejahteraan tak lagi bertumpu pada dominasi pemerintah
pusat, modal asing dan perusahaan konglomerasi, melainkan pada kekuatan
pemerintah daerah, persaingan yang berkeadilan, usaha pertanian rakyat sera
peran koperasi sejati, yang diharapkan mampu berperan sebagai fondasi penguatan
ekonomi rakyat. Strategi pembangunan yang memberdayakan ekonomi rakyat merupakan
strategi melaksanakan demokrasi ekonomi yaitu produksi dikerjakan oleh semua
untuk semua dan dibawah pimpinan dan pemilikan anggota-anggota masyarakat.
Kemakmuran masyarakat lebih diutamakan ketimbang kemakmuran orang seorang. Maka
kemiskinan tidak dapat ditoleransi sehingga setiap kebijakan dan program
pembangunan harus memberi manfaat pada mereka yang paling miskin dan paling
kurang sejahtera. Inilah pembangunan generasi mendatang sekaligus memberikan
jaminan sosial bagi mereka yang paling miskin dan tertinggal.
Yang menjadi
masalah, struktur kelembagaan politik dari tingkat Kabupaten sampai ke tingkat
komunitas yang ada saat ini adalah lebih merupakan alat control birokrasi
terhadap masyarakat. Tidak mungkin ekonomi kerakyatan di wujudkan tanpa
restrukturisasi kelembagaan politik di tingkat Distrik. Dengan demikian
persoalan pengembangan ekonomi rakyat juga tidak terlepas dari kelembagaan
politik di tingkat Distrik. Untuk itu mesti tercipta iklim politik yang
kondusif bagi pengembangan ekonomi rakyat. Di tingkat kampung dan Distrik
bisadimulai dengan pendemokrasian pratana sosial politik, agar benar-benar yang
inklusif dan partisiporis di tingkat Distrik untuk menjadi partner dan penekan
birokrasi kampung dan Distrik agar memenuhi kebutuhan pembangunan rakyat.
SISTEM PEREKONOMIAN YANG DIANUT DI
INDONESIA
Sistem
ekonomi yang dianut Indonesia adalah demokrasi ekonomi yaitu system
perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD
1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh dan untuk
rakyat dibawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Sistem ekonomi ini memiliki
landasan idiil Pancasila serta landasan konstitusional UUD 1945.
Ciri ciri sistem perekonomian
demokrasi ekonomi :
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas
kekeluargaan.
- Cabang cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
- Hak milik peorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan
dengankepentingan masyarakat.
- Fakir miskin dan anak anak terlantar berhak memperoleh jaminan sosial.
Ciri-ciri negatif yang harus dihindari dalam demokrasi ekonomi :
- Sistem persaingan bebas (free fight liberalism) yang akan menyebabkan
homohuminilupus.
- Sistem etatisme yang memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk
mendominasi perekonomian sehingga akan mematikan potensi dan daya kreasi
masyarakat.
- Sistem monopoli yang memusatkan kekuasaan ekonomi pasa satu kelompok
yang akan merugikan masyarakat.
LANDASAN SISTEM EKONOMI INDONESIA
Secara normatif landasan
idiil sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian
maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan
materialisme); Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal
pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas
kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan
(mengutamakan kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak); serta
Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama – bukan
kemakmuran orang-seorang).
Dari butir-butir di atas,
keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan
merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus. Pasal 33 UUD 1945 adalah
pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan
kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.Berdasarkan
TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir Demokrasi Ekonomi (kemudian
menjadi ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan
berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan butir-butir yang berasal
dari Pasal-Pasal UUD tentang hak milik yuang berfungsi sosial
dan kebebasan memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN 1993 butir-butir Demokrasi
Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945. Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999,
butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi dan diperkirakan
“dikembalikan” ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945.Landasan normatif-imperatif
ini mengandung tuntunan etik dan moral luhur, yang menempatkan rakyat pada
posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan, rakyat sebagai umat yang
dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu sama lain, saling
tolong-menolong dan bergotong-royong.
Di dunia ini sistem ekonomi
yang ada dapat dibagi atas tiga, sistem ekonomi kapitalis yang
berorientasi pada kebebasan dan penumpukkan modal, sistem ekonomi
sosialis yang fokus pada pemerataan dan kesejahteraan bersama, serta
sistem ekonomi campuran yang merupakan gabungan dari dua sistem ekonomi di
atas.
Indonesia adalah Negara yang termasuk menganut sistem ekonomi campuran yaitu
menggabungkan antara sistem ekonomi kapitalis dengan liberal. Lebih tepatnya
Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi yang perwujudannya berasal dari
falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan
kegotongroyongan dari, oleh dan untuk rakyat dibawah pimpinan dan pengawasan
pemerintah.
SEJARAH PERKEMBANGAN:
• 1950-1959 : Sistem ekonomi liberal (masa demokrasi)
• 1959-1966 : Sistem ekonomu etatisme (masa demokrasi terpimpin)
• 1966-1998 : Sistem ekonomi pancasila (demokrasi ekonomi)
• 1998-sekarang : sistem ekoonomi pancasila (demokrasi ekonomi) yang dalam
prakteknya cenderung liberal
Dalam suatu negara, proses dinamika pembangunan ekonomi dipengaruhi oleh dua
faktor, yaitu internal (domestik) dan eksternal (global). Yang termasuk ke
dalam faktor internal yaitu kondisi fisik (iklim), lokasi geografi, jumlah dan
kualitas SDA, SDM yang dimiliki, dan kondisi awal perekonomian. Sedangkan
faktor eksternal meliputi perkembangan teknologi, kondisi perekonomian dan
politik dunia, serta keamanan global.Sudah hampir 66 tahun Indonesia merdeka.
Akan tetapi kondisi perekonomian Indonesia tidak juga membaik. Masih terdapat
ketimpangan ekonomi, tingkat kemiskinan dan pengangguran masih tinggi, serta
pendapatan per kapita yang masih rendah. Untuk dapat memperbaiki sistem
perekonomian di Indonesia, kita perlu mempelajari sejarah tentang perekonomian
Indonesia dari masa orde lama hingga masa reformasi. Dengan mempelajari
sejarahnya, kita dapat mengetahui kebijakan-kebijakan ekonomi apa saja yang
sudah diambil pemerintah dan bagaimana dampaknya terhadap perekonomian
Indonesia serta dapat memberikan kontribusi untuk mengatasi permasalah ekonomi
yang ada. Sistem perekonomian Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu Pemerintahan
pada masa orde lama, orde baru, dan reformasi.
sejak berdirinya negara RI, sudah
banyak tokoh-tokoh negara pada saat itu yang telah merumuskan bentuk
perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik secara individu maupun diskusi
kelompok. Seperti Bung Hatta sendiri, semasa hidupnya mencetuskan ide, bahwa
dasar perekonomian Indonesia yang sesuai cita-cita tolong menolong adalah
koperasi namun bukan berarti semua kegiatan ekonomi harus dilakukan secara
koperasi, pemaksaan terhadap bentuk ini justru telah melanggar dasar ekonomi
koperasi.
Demikian juga dengan tokoh
ekonomi Indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di Amerika
tahun 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam
campuran. Menurut UUD 1945, sistem perekonomian Indonesia tercantum dalam
pasal-pasal 23, 27, 33 & 34. Demokrasi Ekonomi dipilih karena memiliki
ciri-ciri positif yang di antaranya adalah (Suroso, 1993) Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dalam perekonomian Indonesia tidak
mengijinkan adanya :
1.Free fight liberalism, yaitu
adanya suatu kebebasan usaha yang tidak terkendali
2.Etatisme, yaitu keikutsetaan pemerintah yang terlalu dominan
3.Monopoli,suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu
Meskipun
pada awal perkembangannya perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi
Pancasila, Demokrasi Ekonomi dan “mungkin campuran”, namun bukan berarti sistem
perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal
tahun 1950an- 1957an merupakan bukti sejarah adanya corak liberalis dalam
perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme, yang mewarnai
sistem perekonomian Indonesia pada tahun 1960an sampai dengan masa orde baru
Walaupun demikian, semua program dan rencana tersebut tidak memberikan hasil
yang berarti bagi perekonomian Indonesia
- Program-program tersebut disusun oleh tokoh-tokoh
yang relatif bukan di bidangnya, namun oleh tokoh politik, dengan demikian
keputusan-keputusan yang dibuat cenderung mentitikberatkan pada masalah
politik, bukan masalah ekonomi.
- Kelanjutan dari akibat di atas, dana negara yang
seharusnya di alokasikan untuk kepentingan kegiatan ekonomi, justru di
alokasikan untuk kegiatan politik & perang
- Faktor berikutnya adalah terlalu pendeknya masa
kerja setiap kabinet yang dibentuk (setiap parlementer saat itu). Tercatat
tidak kurang dari 13x kabinet yang berganti pada saat itu. Akibatnya
program-program dan rencana ekonomi yang telah disusun masing-masing kabinet
tidak dapat dijalankan dengan tuntas.
- Disamping itu program dan rencana yang disusun kurang
memperhatikan potensi dan aspirasi dari berbagai pihak. Selain itu, putusan
individu dan partai lebih di dominankan daripada kepentingan pemerintah dan
negara. Cenderung terpengaruh untuk menggunakan sistem perekonomian yang tidak
sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia (liberalis, 1950- 1957) dan etatisme
(1958- 1965)
Orde Baru berlangsung dari tahun 1968 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut,
ekonomi Indonesia berkembang pesat meski hal ini dibarengi praktek korupsi yang
merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan
miskin juga semakin melebar.
Pada 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun
sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada
tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan [[1998].Presiden Soeharto memulai
"Orde Baru" dalam dunia politik Indonesia dan secara dramatis mengubah
kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang ditempuh Soekarno pada
akhir masa jabatannya. Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi
sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui struktur
Administratif yang didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli ekonomi
didikan Barat. DPR dan MPR tidak berfungsi secara efektif. Anggotanya bahkan
seringkali dipilih dari kalangan militer, khususnya mereka yang dekat dengan
Cendana. Hal ini mengakibatkan Aspirasi rakyat sering kurang didengar oleh
pusat. Pembagian PAD juga kurang adil karena 70% dari PAD tiap provinsi tiap
tahunnya harus disetor kepada Jakarta, sehingga melebarkan jurang pembangunan
antara pusat dan daerah.
PARA PELAKU EKONOMI
Jika dalam ilmu ekonomi mikro kita mengenal tiga pelaku ekonomi, yaitu :
• Pemilik faktor produksi
• Konsumen
• Produsen
Dan jika dalam ilmu ekonomi makro kita mengenal empat pelaku ekonomi:
• Sektor rumah tangga
• Sektor swasta
• Sektor pemerintah, dan
• Sektor luar negeri
Maka
dalam perekonomian Indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok (sering disebut
sebagai agen-agen pemerintah dalam pembangunan ekonomi), sesuai dengan konsep
Trilogi Pembangunan (Pertumbuhan, Pemerataan, dan kesatabilan Ekonomi), maka
masing-masing pelaku tersebut memiliki prioritas fungsi sebagai berikut :
1. Koperasi Pemerataan hasil ekonomi Pertumbuhan kegiatan ekonomi Kestabilan yang
mendukung kegiatan ekonomi.
2. Swasta Pertumbuhan kegiatan ekonomi Pemerataan hasil ekonomi Kestabilan yang
mendukung kegiatan ekonomi.
3. Pemerintah BUMN Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi Pemerataan hasil
ekonomi Pertumbuhan kegiatan ekonomi.
Referensi :
1.
https://www.academia.edu/11311952/SEJARAH_SISTEM_EKONOMI_DI_INDONESIA_2
2.
https://www.academia.edu/29962525/SISTEM_PEREKONOMIAN_INDONESIA